Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai modin di Jepara, berinisial AR (37), digerebek warga saat kedapatan bermalam di rumah seorang wanita berinisial AYA (21). Peristiwa yang menghebohkan warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, ini kini tengah ditangani oleh Polres Jepara. Konfirmasi mengenai penanganan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, pada Selasa (2/6/2026).
AR, warga Desa Tunggulpandean Kecamatan Nalumsari, diketahui telah berkeluarga. Sementara itu, AYA, warga Desa Tunggulpandean Kecamatan Jepara, disebut tinggal seorang diri di rumahnya.
AKP Wildan menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu, 31 Mei, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika warga memergoki AR memasuki rumah AYA. Kecurigaan warga memuncak karena AR bermalam di rumah tersebut. Warga kemudian memutuskan untuk melakukan pengawasan dan menunggu di sekitar lokasi rumah.
Setelah menanti hingga sekitar pukul 04.00 WIB, warga melihat AR keluar dari rumah AYA dengan berjalan kaki, diduga hendak pulang ke rumahnya. Pada saat itulah, AR langsung diamankan oleh warga sekitar dan kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Nalumsari, AKP Supran Yogatama, menambahkan bahwa pihak perempuan (AYA) memang tinggal seorang diri dan gerak-geriknya sudah terpantau oleh warga sekitar sebelum penggerebekan terjadi. Setelah mendapatkan informasi dari warga, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Baik AR maupun AYA kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut.
