Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pembangunan *giant sea wall* atau tanggul laut raksasa bukan satu-satunya solusi yang bisa diandalkan untuk menangani permasalahan banjir rob dan abrasi di pesisir Pantura Jawa. Jumhur menyoroti penurunan muka tanah atau *land subsidence* sebagai akar masalah yang jauh lebih mendesak dan harus segera diatasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat berkunjung ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ia mengakui bahwa wacana pembangunan *giant sea wall* sepanjang kurang lebih 575 kilometer yang membentang dari Banten hingga Jawa Timur memang mengemuka sebagai solusi strategis nasional untuk merespons krisis. Namun, ia mengingatkan agar tanggul raksasa ini tidak dipandang sebagai jawaban tunggal atas persoalan rob yang kian parah di Pantura.
"Giant Sea Wall dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan Pantura. Tetapi dia bukanlah satu-satunya solusi," tegas Jumhur. Menurutnya, masalah utama yang harus diselesaikan bukan sekadar kenaikan muka air laut, melainkan *land subsidence* yang terjadi secara masif di sejumlah daerah pesisir.
Jumhur memaparkan data bahwa kenaikan muka laut regional di lepas pantai Semarang tercatat hanya sekitar 2,1 milimeter per tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan laju penurunan muka tanah yang menjadi anomali mematikan. Di kawasan Semarang, *land subsidence* mencapai 0,01-0,15 cm per tahun, bahkan mencapai sekitar 100 milimeter per tahun di beberapa titik kritis di Semarang Utara. Hal ini menunjukkan bahwa muka tanah ambles puluhan kali lipat lebih cepat daripada naiknya air laut, menciptakan ancaman *relative sea level rise* atau muka laut tampak naik drastis karena daratan yang justru tenggelam.
"Penurunan muka tanah ini tidak terjadi secara alamiah," jelas Jumhur. Ia menyebutnya sebagai "harga mahal yang harus kita bayar dari masifnya ekstraksi air tanah berlebihan untuk kepentingan industri, beban konsumsi pada tanah aluvial yang lunak, serta perubahan tata ruang yang menghilangkan area resapan air."
Oleh karena itu, Jumhur memperingatkan bahwa pembangunan *giant sea wall* saja tidak akan cukup jika persoalan di daratan tidak dibenahi. "Jika kita hanya membangun dinding beton raksasa di pesisir tanpa menghentikan ekstraksi air tanah secara masif dan tanpa membenahi tata ruang hidrologis di daratan, maka tanggul tersebut pada akhirnya akan ikut ambles bersama tanah yang menopangnya," urainya.
Sebagai upaya pengendalian, Kementerian LH pun menyiapkan Peraturan Menteri tentang *water farming*. Konsep ini bertujuan untuk mengembalikan cadangan air ke dalam tanah sebagai kompensasi atas pengambilan air tanah oleh industri maupun bangunan skala besar. "Water farming itu memastikan air yang diambil harus dikembalikan. Aturannya, kamu ambil air di satu tempat, tugasnya adalah membangun mungkin biopori air, atau danau misalnya, atau embung di sekitar, menanam tanaman di sana sehingga air terus terpelihara," ungkap Jumhur.
Selain itu, Jumhur juga menekankan pentingnya memadukan infrastruktur fisik dengan solusi berbasis alam (*nature-based solutions*), salah satunya melalui rehabilitasi mangrove. Hutan mangrove terbukti mampu meredam gelombang laut hingga 13-66 persen hanya dalam jarak 100 meter, sekaligus membantu menahan abrasi dan mengembalikan habitat perikanan bagi masyarakat pesisir. Sebagai komitmen, KLH melalui acara ini akan membantu Jawa Tengah untuk menanam 200 hektare mangrove yang bisa dimulai segera.
