Surakarta – Kurator kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset-aset kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo. Penawaran untuk puluhan kendaraan ini telah dibuka dan akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram KPKNL Surakarta, sejumlah mobil mewah dari aset Sritex Group turut dilelang. Di antaranya adalah Mercedes-Benz tipe S-500 dengan nilai limit Rp 161 juta, Subaru Forester senilai Rp 164 juta, serta Toyota Alphard dengan nilai limit Rp 78 juta. Lelang kali ini menandai putaran ketiga penjualan aset pailit Sritex, setelah pada dua kesempatan sebelumnya minat peserta tergolong minim.
Pejabat Lelang Ahli Madya KPKNL Surakarta, Lamrahman, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari hak kurator untuk memproses penjualan harta pailit Sritex Group. “Prinsipnya kan lelang ini kan haknya kurator untuk melakukan penjualan aset-aset harta pailitnya Sritex. Itu haknya kurator untuk mengajukan permohonan lelang kepada kami. Kalau sudah diajukan kepada kami dan terpenuhi persyaratannya, ya sudah kami tetapkan,” ujar Lamrahman saat ditemui di kantornya, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang didasarkan pada permohonan resmi kurator yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Lamrahman mengungkapkan, lelang kendaraan ini sudah memasuki jilid atau pengajuan yang ketiga kalinya. “Kalau nggak salah ini sudah lelang yang ketiga. Yang pertama dulu jumlahnya sekitar 60 atau 70-an sekian unit tapi lakunya sedikit. Lelang kedua juga lakunya sedikit. Nah, ini lelang yang ketiga,” jelasnya. Untuk periode kali ini, jumlah aset kendaraan yang dilelang terbilang cukup banyak, yakni sekitar 61 unit. Objek lelang tidak hanya berasal dari aset induk PT Sritex, tetapi juga mencakup anak-anak perusahaan yang turut dinyatakan pailit, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Primayuda Mandirijaya yang berlokasi di wilayah Boyolali. Seluruh aset tersebut berada di bawah satu paket pengurusan pailit Sritex Group dengan satu kurator.
Bagi masyarakat yang berminat, proses penawaran telah dibuka secara online sejak pengumuman lelang resmi diterbitkan pada akhir Mei lalu. Peserta wajib menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu melalui portal resmi pemerintah. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta, penawaran dapat diajukan hingga batas waktu yang ditentukan. “Penawaran sudah dimulai sejak pengumuman hari Jumat tanggal 29 (Mei) kemarin. Nanti batas akhir penawarannya sampai tanggal 4 Juni jam 13.30 WIB. Begitu lewat jam tersebut, secara sistem sudah otomatis *close* dan tidak bisa lagi,” pungkas Lamrahman.
Sebagai informasi, raksasa tekstil PT Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Saat ini, seluruh asetnya dikelola oleh tim kurator yang ditunjuk pengadilan. Selain itu, dua petinggi PT Sritex, Iwan Setyawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, juga tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit ke sejumlah bank milik negara, menambah kompleksitas di balik penjualan aset-aset perusahaan ini.
