Pemerintah Kabupaten Pekalongan berencana menutup total Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati dan fakta bahwa pondok pesantren tersebut tidak berizin. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyatakan penutupan akan dilakukan setelah penanganan santri, baik dari aspek psikologi maupun kelanjutan pendidikan, rampung.
Prioritas utama Pemkab Pekalongan saat ini adalah pemulihan psikologis dan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi para santri. Pemkab bersama DPRD dan Kementerian Agama telah memindahkan para santri ke pondok pesantren lain yang aman dan layak. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak yayasan serta sejumlah pengasuh pondok pesantren. Untuk mendampingi santri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, tenaga psikolog, hingga dokter telah diterjunkan. Yulian menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan hak-hak para santri terpenuhi, termasuk fasilitas untuk mengikuti ujian sekolah.
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota telah menetapkan status quo terhadap padepokan ini. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa aktivitas pondok dihentikan sementara untuk memudahkan proses penyidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan potensi rekonstruksi.
Secara terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan dan Kemenag Jawa Tengah memastikan bahwa Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP). Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, mengatakan bahwa pihak pengelola tidak pernah melaporkan atau mengajukan izin operasional, sehingga padepokan tersebut tidak masuk dalam data resmi Kemenag. Hal serupa ditegaskan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, yang menyatakan Padang Ati adalah padepokan, bukan pondok pesantren resmi.
