Polrestabes Semarang berhasil meringkus salah satu pelaku pembobolan ruko yang sedang dibangun di Jalan Tlogosari Raya I, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pelaku berinisial G (43), warga Gayamsari, ditangkap, sementara rekan G berinisial F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari aksi ini, pelaku berhasil menggondol alat-alat pertukangan dan unit pendingin ruangan (AC) dengan total kerugian mencapai sekitar Rp50 juta.
Kanit V/Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin, 18 Mei, sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku masuk ke dalam ruko dengan merusak kunci gembok dan pagar menggunakan linggis serta kunci L yang sudah dimodifikasi.
Setelah berhasil masuk, G dan F menggasak berbagai alat pertukangan seperti kompresor, gerinda, bor listrik, mesin las, bor baterai, trafo, bor beton, mesin profil, hingga empat unit AC. Barang-barang curian senilai total Rp50 juta itu diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha X-Gear dan disimpan di rumah tersangka G.
Tersangka G diringkus petugas pada Kamis, 21 Mei dini hari, di Jalan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Demak. Ia kini dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, AKP Riki Fahmi Mubarok, menambahkan, sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku di bawah harga pasaran. "Ada yang terjual di daerah Kota Lama Semarang kayak model bor-bor kecil gitu," ujar Riki. Ia menyebut, total penjualan barang curian yang berhasil diidentifikasi berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
