Perangkat Desa dan Wanita Digerebek Warga di Toilet Kedai Purworejo, Diduga Mesum

Mei 26, 2026 | 
[lwptoc]

Seorang perangkat desa berinisial Sutiyo (56) dan seorang wanita berinisial Suyati (43) digerebek warga setelah diduga melakukan perbuatan mesum di dalam toilet sebuah kedai di Kabupaten Purworejo. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (24/5) siang di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, dan sempat terekam kamera warga hingga videonya beredar luas di media sosial.

Sutiyo diketahui merupakan Kasi Kesejahteraan Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Purworejo, sementara Suyati juga merupakan warga dari desa yang sama. Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Aiptu Weko Prianto, menjelaskan bahwa kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh warga di tengah kedai.

"Kejadian hari Minggu, kita diberi tahu masyarakat itu sekitar jam 13.00 WIB. Kejadiannya di dalam toilet kamar mandi kedai. Kita langsung ke sana, pelaku sudah diamankan warga di tengah kedai," ungkap Aiptu Weko. Ia menambahkan, meskipun video yang beredar menunjukkan keduanya dalam kondisi tidak mengenakan celana bagian bawah, saat polisi tiba, mereka sudah mengenakan celana. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek.

Menurut Weko, kedua pelaku memiliki hubungan keluarga jauh sebagai paman dan keponakan dari jalur kakek nenek, serta sering berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Sebelum pergi ke kedai, keduanya telah janjian. Setelah selesai makan, keduanya terlihat berjalan menuju area belakang kedai tempat toilet berada. Kecurigaan muncul ketika seorang pelayan kedai mendapati satu pintu toilet terkunci dan ada pengunjung lain yang melaporkan melihat mereka berciuman. Curiga, pelayan bersama rekannya akhirnya mendobrak pintu toilet.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan intim. Untuk kepentingan penyelidikan, Sutiyo dan Suyati telah dibawa ke Rumah Sakit Palang Biru untuk menjalani pemeriksaan swab, namun hasilnya masih menunggu.

Weko menjelaskan bahwa perkara dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun. Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pasangan sah masing-masing pihak. Hal ini dikarenakan Sutiyo dan Suyati diketahui sama-sama sudah berkeluarga. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian, yang juga berkoordinasi dengan kepala desa terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram