1,9 Ton Getah Pinus Milik Perhutani di Wonogiri Dimaling, 3 Pelaku Ditangkap

[lwptoc]

**WONOGIRI** – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri berhasil menangkap tiga pelaku pencurian getah pinus seberat 1,9 ton milik Perhutani. Aksi pencurian hasil hutan nonkayu tersebut terjadi di kawasan hutan yang terletak di wilayah Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena komoditas getah pinus memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor industri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Perhutani yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan mereka. Menindaklanjuti laporan limpahan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif di lapangan.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan di dalam area hutan milik Perhutani. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menyatakan bahwa anggotanya langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Pelaku pertama adalah KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang bertindak sebagai penderes atau penyadap getah pinus langsung dari pohonnya. Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu W (39) dan AM (39) yang merupakan warga Kecamatan Jatiroto, bertindak sebagai pengangkut getah pinus hasil curian tersebut.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa getah pinus curian seberat kurang lebih 1,9 ton yang telah dikumpulkan oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian getah pinus ini sebanyak beberapa kali di wilayah tersebut.

Saat ini, Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain. Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 huruf d Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram