Kepolisian Resor (Polres) Semarang menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung berinisial NR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang teman wanitanya. Selain menyandang status tersangka, legislator asal Temanggung tersebut juga telah resmi menjalani penahanan di sel tahanan kepolisian sejak Rabu, 13 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengonfirmasi penahanan NR tersebut. Bodia menjelaskan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah fokus merampungkan dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan kronologi mendalam mengenai peristiwa penganiayaan tersebut dengan alasan kasusnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, MF Hasan, mengungkapkan bahwa insiden kekerasan ini terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke yang berlokasi di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang. Peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada Sabtu pagi, antara pukul 05.00 hingga 06.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban dan pelaku, yang diketahui sama-sama merupakan warga Kabupaten Temanggung, melakukan perjalanan bersama menggunakan satu mobil menuju Bandungan pada Jumat malam untuk mencari hiburan. Perselisihan antara keduanya kemudian pecah saat mereka berada di depan kasir untuk menyelesaikan pembayaran tagihan karaoke. Cekcok tersebut dipicu oleh pelaku yang ternyata tidak membawa uang untuk membayar tagihan.
Pertengkaran verbal itu terus berlanjut hingga ke area parkir tempat hiburan tersebut, di mana pelaku kemudian melakukan penganiayaan fisik. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan cedera pada beberapa bagian tubuhnya, meliputi lengan, punggung, kaki, kepala bagian belakang, wajah, hidung, hingga mata.
Hasan juga memberikan klarifikasi mengenai hubungan antara kliennya dengan pelaku yang disebutnya hanya sebatas teman biasa. Ia menegaskan bahwa korban bukan merupakan pemandu lagu atau *lady companion* (LC) yang menetap di tempat karaoke tersebut, melainkan bekerja secara lepas atau *freelance*.
Dilansir dari berbagai sumber.
