AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

Mei 21, 2026 | ,
[lwptoc]

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AKBP Basuki atas kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Rabu (20/5/2026) sore. Terdakwa yang hadir mengenakan kemeja putih dan rompi oranye tampak terdiam saat mendengar putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara. Hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Namun, hakim menilai Basuki tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama terkait penelantaran orang pada Pasal 428 ayat (3).

Beberapa hal memberatkan putusan Basuki, di antaranya karena terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada korban saat kejadian, meskipun ia merupakan orang terdekat korban sekaligus aparat penegak hukum. Selain itu, kasus ini menimbulkan dampak sosial bagi kakak kandung korban yang merasa kematian tersebut tidak wajar hingga takut pulang ke daerah asalnya di Purwokerto. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Basuki, Jalal, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai majelis hakim melakukan kekhilafan hukum karena menerapkan pasal kealpaan yang tidak dibuktikan oleh jaksa, serta memberikan hukuman yang melebihi batas maksimal pasal tersebut. Usai persidangan, Basuki langsung menghindari wartawan dan berlari menuju mobil tahanan hingga borgolnya sempat terlepas.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai profesional karena menjatuhkan putusan *ultra petita* atau melebihi tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis di atas lima tahun ini berpotensi memperkuat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki yang saat ini statusnya masih dalam proses banding kode etik.

Dilansir dari berbagai sumber.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram