


PT Janu Putra Sejahtera Tbk membuka rekrutmen kesempatan berkarir untuk 2 posisi pekerjaan penempatan wilayah Klaten.
📌 Posisi: Tax Staff
| Penempatan | Klaten |
| Pendidikan Terakhir | Minimal S1 |
| Kisaran Gaji | Tidak disebutkan |
| Batas Akhir | Secepatnya / Selama Masih Buka |
Persyaratan & Kualifikasi:
- Min. S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait
- Pengalaman min 1-2 tahun di bidang perpajakan perusahaan, diutamakan industri peternakan/manufaktur
- Menguasai perhitungan dan pelaporan pajak seperti PPh, PPN, SPT Masa/Tahunan, dan administrasi perpajakan
- Menguasai Coretax, DJP online, dan e-Faktur, e-Bupot (pembuatannya)
- Mampu melakukan rekonsiliasi data, analisis transaksi, dan pelaporan pajak
- Memiliki sertifikat brevet A dan B
- Terbiasa mengoperasikan Ms. Excel
Tanggung Jawab Pekerjaan:
- Menghitung, menyusun dan melaporkan SPT Masa, PPN, dan PPh serta SPT Tahunan Badan
- Menerbitkan dan memeriksa e-Faktur serta membuat bukti potong melalui Coretax
- Menghitung dan memverifikasi PPh 21, PPh 23, PPh final, serta kewajiban perpajakan lainnya
- Merekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan serta menindaklanjuti selisih data
- Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax
- Melakukan equalisasi dan rekonsiliasi pajak
- Menyiapkan dokumen pendukung SP2DK, pemeriksaan pajak, klarifikasi, dan surat pajak lainnya (STP, restitusi, Surat Imbauan)
📌 Posisi: Tax Manager
| Penempatan | Klaten |
| Pendidikan Terakhir | Minimal S1 |
| Kisaran Gaji | Tidak disebutkan |
| Batas Akhir | Secepatnya / Selama Masih Buka |
Persyaratan & Kualifikasi:
- Min. S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait
- Usia maksimal 45 Tahun
- Pengalaman min 3-5 tahun di bidang perpajakan perusahaan, diutamakan industri peternakan/manufaktur
- Menguasai PPh, PPN, e-Faktur, e-Bupot, SPT, dan Coretax
- Mampu melakukan rekonsiliasi, analisis transaksi, identifikasi risiko pajak, dan memberikan rekomendasi perpajakan
- Berpengalaman menangani SP2DK, pemeriksaan, dan koordinasi dengan KPP/DJP
- Memiliki sertifikat brevet A dan B
Tanggung Jawab Pekerjaan:
- Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan (PPh, PPN, SPT Masa/Tahunan, serta pajak lainnya)
- Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax, e-Faktur, e-Bupot, dan sistem terkait
- Melakukan rekonsiliasi data pajak dengan Accounting dan dokumen transaksi
- Menganalisis transaksi dan memberikan rekomendasi atas risiko / Perlakuan pajak
- Menangani SP2DK, pemeriksaan pajak, klarifikasi, dan berkoordinasi dengan KPP/DJP
- Menyusun tax planning, mitigasi risiko, serta menyesuaikan proses perpajakan perusahaan
- Menyusun analisis, rekomendasi, dan laporan perpajakan kepada manajemen serta berkoordinasi dengan Finance, Accounting, dan unit terkait
Tata Cara Pendaftaran:
Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan kirimkan CV serta berkas lamaran Anda melalui kontak resmi berikut:
⚠️ Peringatan Keamanan & Waspada Modus Penipuan:
- Jangan pernah mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi, seragam kerja, tes psikotes, maupun pemesanan tiket transportasi atau akomodasi. Perusahaan resmi tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen.
- Waspada loker WFH palsu di kolom komentar. Harap berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok kerja remote atau paruh waktu (seperti like-and-subscribe atau deposit saldo) yang marak membanjiri kolom komentar postingan lowongan kerja.
